Pertama, dihapusnya aturan marked to market untuk surat utang yang dimiliki perbankan. Aturan baru ini sudah disepakati dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) tidak perlu ada aturan marked to market terhadap surat utang yang dimiliki oleh perbankan. Diharapkan Ini akan membantu bank untuk mengurus portofolionya surat utangnya.
Kedua, pelonggaran aturan yang terkait dengan aturan buy back oleh seluruh emiten di bursa.
Ketiga menambah likuditas melalui belanja kementerian dan lembaga. Pemerintah akan mengoperasikan APBN untuk menambah likuiditas di pasar dengan cara mendorong belanja.
Keempat pembelian saham BUMN yang terkoreksi tajam padahal fundamentalnya baik melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Depkeu.
Kelima, penegakan hukum oleh Bapepam dan SRO terhadap para pelaku pasar yang telah melanggar aturan-aturan.
BASED ON TECHNICAL ANALYSIS ONLY YOU HAVE YOUR OWN RISK (Close your ears close your mouth, open your eyes open your imagination. TA is an art)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2008
(155)
-
▼
October
(36)
- Trade Evaluation Weekly 271008-311008
- BTEL 311008
- Trade 301008
- Trade Evaluation MIRA 271008
- Trade Evaluation 271008
- MIRA 281008
- Trade 281008
- Trade Evaluation (2)
- Trade Evaluation (1)
- 231008 (nambah tulisan dikit)
- result 211008
- result BBCA 211008
- 211008
- BBCA
- INDY & BYAN
- 171008 (2)
- 171008 (1)
- 161008 part 2
- 161008 part 1
- result 131008 (2)
- result 131008 (1)
- Dirut BEI: Pasar Dibuka Besok
- Seruan Buy Back Masih Sepi Peminat
- 6 BUMN BUYBACK (2)
- 6 BUMN BUYBACK (1)
- Suspensi BEI Dilanjutkan Hingga Sesi ke-II
- CUSPEND PART 2
- 5 Langkah Pemerintah Stabilkan Pasar
- 6 BUMN Siap Buy Back Saham
- BESOK BEI OPEN
- CUSPEND
- 081008
- Result 071008
- Result 061008
- BLOODY MARKET
- 061008
-
▼
October
(36)
No comments:
Post a Comment